Rabu 20 Feb 2013 11:32 WIB

Soal Sanksi Jokowi, Mendagri Lempar 'Bola'

Rep: Esthi Maharani / Red: A.Syalaby Ichsan
Joko widodo (kiri) menemani pasangan Calon Gubernur Jabar, Rieke Dyah Pitaloka dan Teten Masduki (Paten) kampanye di daerah Rancaekek, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (16/2).
Foto: FOTO ANTARA/Agus Bebeng/Koz/ama/13.
Joko widodo (kiri) menemani pasangan Calon Gubernur Jabar, Rieke Dyah Pitaloka dan Teten Masduki (Paten) kampanye di daerah Rancaekek, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (16/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegaskan, hanya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) yang berhak memberikan sanksi kepada Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo alias Jokowi.

Hal ini berkaitan dengan izin Jokowi yang terlalu mendadak untuk kampanye orang lain dalam Pemilukada Jawa Barat. 

"Itu (sanksi) bukan dari kami (Kemendagri) tapi dari KPU dan Bawaslu. Beliau (Jokowi) kan cuma minta izin ke kita. Ini kan masalah kampanye," katanya saat ditemui di Istana Negara, Jakarta, Rabu (20/2). 

Ia menjelaskan, untuk berkampanye apalagi demi kepentingan orang lain, harus ada izin dan tidak bisa seorang kepala daerah kampanye bebas meski hari Ahad.

Menurutnya, ada aturan yang menyebutkan, kalau kepala daerah ingin melakukan kampanye untuk orang lain maka harus mengajukan cuti kampanye.

"Pengajuan itu harus diajukan sebelum hari H dan dijelaskan untuk apa. Kenapa kami tidak bisa memproses itu karena disurat Pak Jokowi itu hari Jumat kami terima jam 2 tidak menyebutkan kampanye untuk siapa dimana," katanya. 

Gamawan enggan menyebutkan apakah tindakan tersebut sebagai pelanggaran atau bukan sebab kewenangan untuk menyatakan hal itu berada ditangan Bawaslu. Pihaknya hanya menerima dan memproses izin yang masuk. Selain itu, hanya bisa memberikan teguran, bukan sanksi politis. 

"Kita kan hanya memroses soal izin saja. Beliau meminta izin dan izin itu belum bisa kita proses karena ada waktu yang tidak terpenuhi kemudian ada kejelasan yang tidak lengkap," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement