Rabu 20 Feb 2013 05:41 WIB

Perampok Dua Kg Emas Berhasil Diciduk

Perhiasan emas
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Perhiasan emas

REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA---Polisi berhasil meringkus kawanan perampok dua kilogram emas yang beraksi di rumah seorang penjual emas di Samarinda Seberang, Kalimantan Timur, pada 22 Januari 2013.

 

"Tiga dari empat pelaku yang merampok seorang penjual emas berhasil kami tangkap, sementara satu pelaku masih buron. Ketiganya, diringkus di tiga tempat berbeda di Jawa Timur," kata Kepala Polsekta Samarinda Seberang Komisaris Ade Permana di Samarinda.

Tiga perampok yang berhasil diringkus tersebut, katanya, RS, diringkus di Lamongan, NY ditangkap di Malang, dan SG diringkus di Pasuruan.

Dua di antaranya, yakni,RS dan NY terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba kabur.

"Pengungkapan itu berawal dari penyelidikan oleh tim gabungan dari Polda Kaltim, Polresta Samarinda, serta Polsekta Samarinda Seberang yang kemudian diketahui para pelaku sudah kabur ke Jawa Timur," katanya.

Ia menjelaskan tentang rangkaian penangkapan terhadap mereka yang dilakukan petugas sejak pekan lalu hingga Sabtu (16/2).

"Berawal dari ditangkapnya RS di Lamongan dan tiga hari kemudian berdasarkan keterangan RS kami meringkus kembali NY dan dari pengakuan kedua pelaku itu, di hari kemudian tim yang berjumlah lima orang berhasil menangkap SG di Pasuruan," kata Ade Permana.

Dari tangan ketiga pelaku, katanya, polisi berhasil menyita uang tunai Rp 5 juta, telepon seluler, dan batu cincin milik korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kata dia, motif perampokan tersebut murni faktor ekonomi.

"Perampokan tersebut murni dilatari ekonomi karena salah satu pelaku terlilit utang kemudian mengajak rekan-rekannya untuk merampok. Pimpinan aksi perampokan itu yakni NY," katanya.

Polisi masih terus mengembangkan penyidikan kasus tersebut, termasuk untuk menangkap buron yang diduga membawa kabur emas batangan hasil rampokan komplotan itu.

Ia mengatakan tiga perampok itu telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Seorang pelaku, RS, mengaku perampokan yang dilakukan bersama ketiga rekannya itu merupakan ide bersama.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement