Selasa 19 Feb 2013 17:56 WIB

Bahas Kode Etik, KPK Undang Romo Magnis

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Frans Magnis Suseno
Foto: Republika
Frans Magnis Suseno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru besar Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara, Romo Franz Magnis Suseno, tiba-tiba mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (19/2). Romo Magnis mengatakan diundang KPK untuk membicarakan masalah kode etik.

"Mau ngomongin kode etik, katanya," kata Romo Magnis Suseno yang ditemui di Kantor KPK, Jakarta. Romo Magnis terlihat datang sendiri pada pukul 13.50 WIB.

Dia tidak menjelaskan dengan detail pembahasan kode etik yang akan dilakukan di KPK dalam permasalahan apa. Saat disinggung mengenai pembahasan kode etik dalam kebocoran draf surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, ia enggan menjelaskannya. "Nanti saja itu," ucap rohaniawan itu.

Saat ini, tim khusus yang dibentuk pimpinan KPK sedang melakukan investigasi terkait draf sprindik atas nama Anas Urbaningrum sebagai tersangka gratifikasi dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang yang tersebar di kalangan wartawan. Tim ini akan menyimpulkan apakah dokumen itu asli atau palsu.

Jika memang dinyatakan asli, tim ini akan mencari pihak internal KPK yang membocorkan dokumen tersebut. Jika bukan di level pimpinan, maka akan ada sanksi pelanggaran kode etik dari Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP). Namun jika si pembocor dokumen dari tingkat pimpinan KPK, maka sanksi akan diputuskan oleh Komite Etik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement