Selasa 19 Feb 2013 17:01 WIB

Rumah Ketua RT di Sleman Dilempar Bom Molotov

Rep: Andi Ikhbal/ Red: Djibril Muhammad
Aksi pelemparan bom molotov (ilustrasi)
Aksi pelemparan bom molotov (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Suasana malam di Desa Pendowoharjo pada Selasa (19/2) dini hari, tidak terpantau sunyi seperti biasanya. Sebuah bom molotov meletus di depan pintu ketua RT baru di lingkungan RW 24 Dusun Kleban.

Korban adalah Azhar Deni Arifin (33), yang baru empat bulan menjabat ketua RT. Beruntung peristiwa itu bisa langsung diketahui sehingga tidak menimbulkan korban dan kebakaran yang meluas, meskipun daun pintu depan rumah tersebut terpantau hangus terbakar api.

Istri korba, Reny Yuningsih (32) mengungkapkan, peristiwa terjadi sekitar pukul 03.45 WIB. Saat itu, ia dan keluarganya tengah terlelap tiba-tiba dikejutkan bunyi letusan yang cukup keras.

"Begitu saya mendengar suara dor, saya langsung membangunkan suami dan berlari ke luar, ternyata pintu sudah terbakar api," kata Reny sambil menceritakan kembali kronologinya dengan perasaan cemas.

Kemudian, keduanya langsung berusaha memadamkan api dengan menyiram air pada pintu tersebut. Para tetangga yang mengetahui kejadian itu pun turut membantu. Selang lima belas menit api berhasil dipadamkan, dan setelah diamati, tepat di depan pintu banyak pecahan botol serta sumbu berserakan.

Reny menjelaskan, dirinya khawatir bila api sampai merembet masuk ke dalam rumah. Terlebih, dia menambahkan, banyak benda yang mudah terbakar di sana. Sebab, istri ketua RT ini mempunyai usaha jahitan, sehingga bahan-bahan kain berpotensi memperbesar api.

Menurutnya, sebelum kejadian, dia sama sekali tidak mendengar adanya suara mesin motor atau sesuatu yang mencurigakan. Karena, selama ini, dia mengaku tidak pernah mendapat ancaman teror yang ditujukan untuk dirinya maupun anggota keluarga.

Di mata kerabat dan tetangga, Azhar dikenal sebagai sosok yang tegas. Pada malam pergantian tahun baru 2012 lalu, dia ikut andil dalam penggrebekan rumah salah satu warga yang kedapatan menjual minuman keras.

Lalu, pada awal bulan ini, pria yang bekerja di usaha rental mobil itu juga memimpin sidang desa terkait kasus pencurian yang melibatkan empat anak penduduk dukuh setempat.

Ketika dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Heru Muslim membenarkan, benda yang dilemparkan ke rumah korban adalah molotov. Adapun latar belakang motif kasus itu masih dipelajari. Sejauh ini pihaknya baru memeriksa pelapor, dan belum bisa menyimpulkan terduga pelaku.

Terkait laporan warga mengenai keterlibatan korban dengan penggerebekan miras dan sidang pencurian di desa itu, Heru menyatakan keterangan itu sebatas informasi dan belum dapat dibuktikan.

"Jika nanti sudah ada tersangka, akan kami jerat dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement