Selasa 19 Feb 2013 08:40 WIB

Ormas Asing Wajib Daftar di Kemenlu

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Heri Ruslan
Jaringan LSM di seluruh dunia/ilustrasi
Foto: ist
Jaringan LSM di seluruh dunia/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- RUU Ormas rencananya disahkan akhir bulan ini. Tidak seperti aturan di dalam UU 8/1985, nantinya setiap ormas yang didirikan warga asing wajib memperoleh izin prinsip dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

Aturan sebelumnya, warga luar negeri cukup menyerahkan paspor di Kementerian Hukum dan HAM untuk mendirikan ormas. Pengetatan itu dilakukan agar ormas asing itu gerak-geriknya terpantau dan tidak membawa misi asing di Indonesia.

Kasubdit Ormas Ditjen Kesbangbol Kemendagri Bahtiar mengatakan, setiap warga negara tetap diakomodasi dan diberi ruang bagi yang ingin mendirikan ormas dan LSM. Untuk ormas yang didirikan warga asing dan beroperasi di Indonesia, kata dia, wajib memperoleh izin prinsip dari Kemenlu dan izin operasional dari kementerian sesuai bidang lembaganya.

Bahtiar enggan membeberkan apakah kegiatan ormas asing itu selama ini mengancam kedaulatan negara. Hanya saja pengaturan itu dilakukan demi kebaikan bersama dan sesuai azas demokrasi. "Bahwa semua elemen demokrasi wajib diatur dalam melakukan aktivitasnya di ruang publik demi melindungi kepentingan NKRI," katanya, Selasa (19/2).

Untuk memudahkan pemantauan, kata Bahtiar, Kemendagri menyiapkan perangkat untuk membentuk sistem informasi ormas yang terintegrasi secara nasional. Sehingga, data ormas seluruh kementerian dapat diintegrasikan dalam satu bank data nasional.

Dia mengatakan, pengelolaan itu penting untuk memastikan bahwa keberadaan ormas tersebut bermanfaaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara sesuai Pasal 28J UUD 1945.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement