Senin 18 Feb 2013 22:30 WIB

Warga Meruya Selatan Serbu Mahkamah Agung

Rep: Teguh Setiawan / Red: M Irwan Ariefyanto
Sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Solidaritas Untuk Masyarakat Meruya Selatan melakukan aksi di depan gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (18/2).
Foto: Antara
Sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Solidaritas Untuk Masyarakat Meruya Selatan melakukan aksi di depan gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (18/2).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- 500 warga Kelurahan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Senin (18/2) berunjuk rasa di depan gedung Mahkamah Agung (MA). Kedatangan mereka untuk menuntut pembatalan keputusan MA No 570/K/PDT/1999 tanggal 31 Maret 2000 dan No 2863/K/PDT/1999 tanggal 26 Juni 2001, yang mengancam ribuan rakyat kehilangan hak atas tanahnya.

Semula, aksi akan digelar sekitar pukul 14.00, namun tertunda satu jam akibat ulah sejumlah oknum ormas keetnisan yang berusaha mencegah warga melanjutkan aksi. Upaya oknum tak bertanggung jawab itu berhasil diatasi. Warga akhirnya berangkat dari Meruya Selatan sekitar pukul 14.00 dengan menggunakan beberapa bus Metro Mini.

Di depan gedung MA, warga – terdiri fungsionaris Tim Kerja Meruya Selatan dan sejumlah mahasiswa – menggelar orasi. Isi orasi ini mengutuk dua keputusan MA, mengecam PT Porta Nigra yang diduga sebagai mafia dan berusaha menjarah tanah-tanah warga seluas 78 hektare.

Di sela-sela orasi, H Sukayat – ketua Tim Kerja Meruya Selatan – didampingi Yohannes Sanjaya, dan fungsionaris Tim Kerja Meruya Selatan lainnya, berusaha menemui pejabat berwenang di lingkungan MA.

Utusan warga dipersilahkan masuk, dan diterima Rudy, yang mengaku sebagai Kasubbag Huhungan Masyarakat (Humas) MA. Di luar, warga Meruya Selatan – dengan atribut kaos hitam tanda duka cita akan matinya keadilan bagi mereka – terus menggelar aski. Mereka membawa dan membakar keranda sebagai simbol matinya keadilan.

Kepada pejabat di lingkungan MA, warga mengajukan dua poin krusial. Pertama, mengapa MA menahan putusan No 128/K/PDT/2009 tanggal 8 Juni 2010 yang memenangkan Pemprov DKI Jakarta atas PT Porta Nigra – dalam kasus di Meruya Selatan – selama dua setengah tahun – selama dua tahun. Serta, mengapa MA cepat mengirim putusan yang memenangkan PT Porta Nigra.

Kedua, mengapa ketua MA tidak menggunakan kewenangannya memanggil hakim-hakim agung yang melakukan kesalahan dalam memutus perkara. Menurut Sukayat, dua keputusan MA yang memenangkan PT Porta Nigra dalam sengketa tanah dengan H Juhri Cs adalah kesalahan besar. “Saya sampaikan kepada MA, mengapa ketua MA tidak menggunakan kewenangannya; memanggil hakim-hakim agung menyidangkan perkara perdata itu,” ujar Sukayat. “Ketua MA juga memiliki kewenangan memperbaiki, atau membatalkan keputusan yang dianggap salah.”

Menurut Yohannes, Rudy, Kasubag Humas yang tidak mau menyebut nama belakangnya itu, berjanji akan menyampaikan pernyataan warga ke pejabat terkait. Ia juga menegaskan MA bukan lembaga yang tidak bisa dikoreksi. Ketua MA memiliki hak mengoreksi keputusan yang salah, dan itu harus digunakan untuk mengoreksi keputusan yang menyengsarakan warga Meruya Selatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement