Senin 18 Feb 2013 21:48 WIB

Mentan Akui Pertemuan Luthfi di Medan

Mentan Suswono
Foto: Republika
Mentan Suswono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) Suswono mengakui pertemuan dirinya dengan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq di Medan terkait kasus suap pengurusan kuota impor daging di Kementerian Pertanian.

"Iya benar," kata Mentan Suswono saat ditanya mengenai pertemuan di Medan, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta selama sekitar tujuh jam pada Senin (18/2).

Pada Selasa (12/2), pengacara tersangka mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq, Mohammad Assegaf mengakui bahwa kliennya pernah berdiskusi dengan Mentan Suswono, orang dekat Lutfhi Ahmad Fathanah, Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elisabeth Liman dan mantan Ketua Umum Asosiasi Benih Indonesia Elda Devianne Adiningrat untuk membahas kuota impor daging sapi, pertemuan dilakukan pada Januari 2013.

"Intinya saya sudah memberikan keterangan apa adanya dan posisi saya adalah sebagai saksi," ungkap Suswono.

Suswono yang juga merupakan kader PKS tersebut juga membantah terkait dengan kasus yang sudah menjerat empat tersangka tersebut.

"Jadi intinya, sudah saya jelaskan apa adanya dan sebagaimana yang pernah saya nyatakan, saya sama sekali tidak terkait dengan kasus yang terjadi pada empat tersangka ini, jadi tidak ada terkait langsung dengan saya," kata Suswono menambahkan.

Ia yakin KPK dapat bekerja secara profesional dalam mengolah keterangan yang ia berikan. "Tentu saja sebagai saksi harus memberikan keterangan apa adanya, saya sudah menyampaikan apa yang ditanyakan oleh penyidik, saya percaya betul bahwa KPK bekerja profesional dan independen," ungkap Suswono.

Pembicaraan di Medan menurut Assegaf berasal dari inisiatif Elisabeth yang saat itu mewakili asosiasi perdagingan untuk membawa data kuota impor daging sapi namun karena data milinya tidak cocok dengan data versi Kementerian Pertanian, Elisabeth meminta bertemu dengan Suswono agar dilakukan uji publik.

KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut yaitu Luthfi Hasan Ishaaq, orang dekat Luthfi, Ahmad Fathanah, serta dua orang direktur PT Indoguna Utama yang bergerak di bidang impor daging yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi.

KPK menyita barang bukti berupa uang yang dibungkus dalam tas kresek hitam senilai Rp1 miliar sebagai nilai komitmen awal untuk mengamankan komitmen kuota daging sapi, uang itu merupakan bagian nilai suap seluruhnya diduga mencapai Rp 40 miliar dengan perhitungan 'commitment fee' per kilogram daging adalah Rp 5 ribu dengan PT Indoguna meminta kuota impor hingga 8 ribu ton.

Uang Rp 1 miliar itu ditemukan saat terjadi penangkapan terhadap Ahmad Fathanah dan seorang perempuan bernama Maharani di satu hotel di Jakarta pada 29 Januari 2013, saat ditemukan uang tersebut telah terbagi tiga bagian yaitu Rp 980 juta di dalam mobil Ahmad Fathanah, Rp 10 juta di dompet pria tersebut dan sisanya diduga diberikan kepada Maharani.

KPK hari ini merencanakan pemanggilan Elisabeth dan Elda, tapi keduanya tidak memenuhi panggilan. Seorang anak Ketua Dewan Syuro PKS Hilmi Aminuddin, Ridwan Hakim ikut dicegah ke luar negeri oleh KPK tapi telah pergi meninggalkan Indonesia sebelum surat cegah dikirimkan pada 8 Februari.

Juard dan Arya Effendi diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.

Sedangkan Ahmad dan Lutfi diduga melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement