REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lima operator telepon seluler dan 16 perusahaan Internet Service Provider (IVP), dilaporkan ke Kejaksaan Agung, Senin (18/2).
Kelima operator itu dilaporkan terkait dugaan korupsi penggunaan jaringan frekuensi yang telah berlangsung sejak 2004 sampai sekarang, hingga merugikan keuangan negara Rp 16,8 triliun.
Pelapor adalah Lembaga Swadaya Masyarakat Realisasi Implementasi Pemberantasan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (LSM RIP~KKN) mendatangi Pusat Penerangan Hukum Kejagung.
Kuasa hukum pelapor, Rolas Budiman Sitinjak, di Jakarta, menyatakan laporan tersebut terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada tubuh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang menggunakan spektrum frekuensi, dengan bermodus Perjanjian kerja Sama dengan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dan dengan tidak membayarkan Biaya Hak Penggunaan (BHP) kepada negara sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian negara.
"Atau dengan kata lain bahwa setiap Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang menggunakan frekwensi yang biasanya dilakukan oleh Internet Service Provider (ISP) wajib membayar BHP kepada Negara," katanya.
Kelima operator itu, yakni Telkomsel Flash dengan Frekuensi 3G, XL Axiata dengan Frekuensi 3G, Indosat 3G dan Bakrie Telekom (FWA) dengan mempergunakan Fixed Wireless Access.
Sedangkan 16 ISP, yakni, Indonet, IM2, AT&T LSP, Sistelindo, BizNet, CBN, Central Online, Centrin Online, IPNet, Jalawave, Radnet, Cepatnet/Moratel, Quasar, Andalas Internet dan Lintasarta --Anak Perusahaan Indosat.
Jika tidak melakukan pembayaran maka telah terjadi tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 31 tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dijelaskan, kerugian negara sebesar Rp 16,8 triliun berdasarkan hitungan dari beberapa bahan yang kami dapatkan antara lain White paper BHP Pita Frekuensi Ditjen Postel pada 2009 untuk FWA (Fiexed Wireless Access) dan perhitungan Pemenang 3G untuk Operator GSM sebanyak Rp 320 miliar per tahun.
"Kami memohon agar Kejaksaan Agung Republik Indonesia Bidang Pidana Khusus menanggapi dan menindak lanjuti laporan kami sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Peraturan Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia," katanya menjelaskan.
Presiden LSM RIP~KKN, Feriyanto menyatakan kasus kelima operator itu sama dengan kasus yang menimpa Indosat dan IM2 terkait dugaan korupsi penggunaan jaringan frekuensi 2,1 Ghz/3G PT Indosat Mega Media (IM2) yang merugikan keuangan negara Rp 1,3 triliun berdasarkan hasil audit BPKP.
"Jadi Kejagung jangan hanya mengenakan pada Indosat saja, tapi harus mengenakan juga kepada lima operator dan 16 ISP lainnya," katanya.