Senin 18 Feb 2013 14:54 WIB

KPK akan Telusuri Kekayaan Gubernur Riau

Rusli Zainal
Rusli Zainal

REPUBLIKA.CO.ID,  PEKANBARU -- Komisi Pemberantasan Korupsi bakal menelusuri aset dan harta kekayaan Gubernur Riau HM Rusli Zainal yang telah ditetapkan sebagai tesangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaran Pekan Olahraga Nasional dan kehutanan.

"KPK tentu akan melakukan penelusuran terkait aset dan harta kekayaan RZ (Rusli Zainal) yang dicurigai bersumber dari dua kasus itu," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP ketika dihubungi per telepon dari Pekanbaru, Senin.

Yang jelas, kata dia, setiap ada informasi terkait aset dan kekayaan Rusli hasil dari korupsi untuk kasus kehutanan dan Pekan Olahraga Nasional (PON) KPK akan menindaklanjutinya.

Sejauh ini, demikian Johan, tersangka Rusli Zainal masih dalam upaya pemeriksaan melalui saksi-saksi dan bukti-bukti yang ada.

Rusli sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus sekaligus. Pertama terkait kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan Riau periode 2001-2006.

Pada Jumat (8/2), penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk kemudian dikeluarkan surat perintah penyidikan yang berkaitan dengan kasus kehutanan itu.

Pada kasus ini Rusli dikenai pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangannya.

Kemudian untuk kasus dugaan suap Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau. Pada kasus ini KPK menjerat Rusli dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Kedua kasus ini telah masuk ketingkat penyidikan untuk tersangka RZ. Namun masih terus dikembangkan khususnya untuk penyelenggaraan PON," kata Johan Budi.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement