REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VIII DPR bisa mengakomodasi sikap Nadhlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah terkait pembahasan RUU Jaminan Produk Halal (JPH). Ini melihat eratnya kaitan antara dua lembaga tersebut dengan RUU JPH.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Khatibul Umam Wiranu menjelaskan, RUU JPH erat dengan NU dan Muhammadiyah karena sebagian besar pelakunya merupakan keluarga dua lembaga tersebut. "Maka NU dan Muhammadiyah harus didengarkan sikapnya dan diakomodasi," katanya, Sabtu (16/2).
Bahkan, lanjutnya, beberapa waktu lalu NU sudah mendeklarasikan Badan Halal NU.
"Ini sudah sesuai antara sikap NU dengan pembahasan RUU JPH. Maka sudah sepatutnya diterima DPR. Tinggal diakomodasi saja. Apa jadinya formula undang-undang kita kalau RUU JPH mengabaikan sikap NU," lanjut politisi Demokrat tersebut.
Ia pun merasa yakin sikap NU yang sudah memiliki badan halal akan sejalan dengan RUU JPH yang tengah dibahas di baleg tersebut.
"Keterlibatan organisasi besar seperti NU dalam penerbitan sertifikat halal sangat menguntungkan pemerintah, masyarakat, pelaku usaha dan konsumen," kata Khatibul.
RUU JPH merupakan inisiatif DPR. Di tingkat Baleg, sudah disepakati untuk masuk pada program legislasi nasional (prolegnas) 2013. Saat ini, pembahasan secara detail dilakukan oleh Komisi VIII DPR RI.