Sabtu 16 Feb 2013 18:54 WIB

KONI-KOI Harus Lihat Undang-Undang

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Mansyur Faqih
Agum Gumelar
Agum Gumelar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Komite Olimpiade Indonesia (KOI) diminta melihat lagi undang-undang yang ada. Dengan melihat fungsi masing-masing organisasi, diharapkan bisa menyelesaikan silang pendapat antara keduanya. 

Mantan Ketua Umum KONI, Agum Gumelar mengatakan, dua lembaga itu memiliki tugas yang berbeda. Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3/2005. "Dalam undang-undang sudah jelas tugasnya. KOI bertugas untuk menjembatani partisipasi atlet di multievent. Sedangkan KONI melakukan pembinaan ke tiap PB," ujar Agum, Sabtu (16/2).

Menurut Agum, kedua organisasi itu bisa saja disatukan. Namun syaratnya undang-undang tersebut harus diubah. Karena, dua organisasi ini pun dipisahkan atas dasar undang-undang itu. 

Dia mengharapkan agar organisasi tersebut bisa saling bekerjasama sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Di olahraga, kita selalu menekankan kepada para atlet untuk mengikuti aturan, maka pembinanya juga harus ikut aturan," katanya.

Ketua Umum KOI, Rita Subowo menambahkan, KONI dan KOI tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Bahkan, seharusnya bisa saling bekerjasama. Meskipun awalnya hanya ada KONI dan kemudian pemerintah membuat undang-undang untuk membentuk satu organisasi lain dengan tugas yang berbeda. 

Menurut Rita, perselisihan ini bisa diselesaikan jika kedua belah pihak mau duduk bersama untuk membahas hal tersebut. Selama ini, KOI mengklaim bahwa sudah menjalani tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Kalau memang mau dipersatukan kita kembalikan lagi ke pemerintah dan undang-undang itu harus diubah," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement