Jumat 15 Feb 2013 14:20 WIB

KPU Dituding Langgar Kode Etik

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Mansyur Faqih
Indonesian General Elections Commission (KPU) logo (illustration)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Indonesian General Elections Commission (KPU) logo (illustration)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -— Komisi Pemilihan Umum (KPU) dituding melakukan pelanggaran kode etik. Ini terkait sikap KPU yang enggan melaksanakan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

"Kalau KPU tidak melaksanakan putusan Bawaslu, sama saja dengan KPU melanggar Peraturan Kode Etik Nomor 1 Tahun 2012," kata Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin, Jumat (15/2). 

Sebelumnya, KPU menolak untuk menjalankan keputusan Bawaslu terkait penetapan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta pemilu 2014. Alasannya, Bawaslu tidak berhak mengoreksi putusan penyelenggara pemilu. Dengan begitu, KPU memastikan hanya meloloskan 10 parpol sebagai peserta Pemilu 2014.

Menurut Said, di dalam aturan disebutkan KPU dan Bawaslu harus melaksanakan putusan mengenai pemilu. Karenanya, sikap bisa menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan Pemilu.

"Kalau tidak lakukan, KPU tidak menciptkan ketidakpastian hukum dan menghambat proses penyelenggaraa Pemilu 2014," tambah dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement