Jumat 15 Feb 2013 01:45 WIB

Minimalisasi Kejahatan, Polda Dirikan Pos di Permukiman

Rep: Alicia Saqina/ Red: Djibril Muhammad
Inspektur Jendral Polisi Putut Eko Bayuseno
Inspektur Jendral Polisi Putut Eko Bayuseno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tindak kriminalitas bisa terjadi kapan saja dan di mana saja. Masih terdapat kasus-kasus kejahatan tahun lalu, yang belum tuntas di tahun ini. Dari tindak kejahatan yang terjadi, masyarakat menjadi sasarannya.

Oleh karena itu, untuk meminimalisasi tingkat kriminalitas, kepolisian selalu mengoptimalkan kemampuannya dalam melayani masyarakat. Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Inspektur Jenderal (Irjen (Pol) Putut Eko Bayuseno, mengakui pihaknya masih memiliki kekurangan. 

Kekurangan itu, baik dari segi jumlah personel ataupun sarana penunjang tugasnya. Salah satunya yaitu, keberadaan pos-pos Kepolisian Sub Sektor. "Saya setuju untuk semakin memperbanyak pos-pos polisi di tengah-tengah masyarakat," ujar Putut, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (14/2).

Ia mengatakan, dengan mengadakan pos-pos polisi di dekat pemukiman warga, untuk memudahkan masyarakat menjangkau kepolisian. Ini dimaksudkan, agar bila terjadi gangguan ketertiban masyarakat, warga dapat segera melaporkannya pada aparat penegak hukum. Namun, memang diakui, adanya pos-pos tersebut masih kurang jumlahnya.

Putut menjelaskan anggotanya seperti Badan Pembinaan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Babinkantibmas) akan berperan aktif. Dia mengatakan, anggotanya akan berpatroli keliling di sekitar pemukiman warga. "Datangi rumah-rumah penduduk," katanya.

Tujuannya, ia menambahkan, untuk memantau keamanan lingkungan sekitar dan untuk segera mengetahui bila terjadi gangguan keamanan di masyarakat. Selain itu, mobil patroli polisi siap siaga di lapangan.

"Mobil-mobil patroli yang stand by di tempat-tempat tertentu, fungsinya bisa sebagai pengganti pos polisi subsektor," ujarnya.

Putut mengharapkan, jika ada warga yang mengalami gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungannya agar mendatangi mobil-mobil patroli. Langkah-langkah seperti itulah, lanjut dia, untuk memudahkan agar masyarakat tidak perlu memakan waktu untuk melaporkannya pada yang berwenang. 

"Sehingga nantinya masyarakat tidak perlu mendatangi Kantor Polda, Polres, atau polsek-polsek, bila terjadi sesuatu gangguan kemanan dan ketertiban di lingkungan mereka," pungkas Putut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement