Kamis 14 Feb 2013 23:30 WIB

Kejakgung Periksa Empat Pegawai Kementan

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Mansyur Faqih
Kantor Kementerian Pertanian.
Foto: IST
Kantor Kementerian Pertanian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -— Kejaksaan Agung (Kejakgung) terus berupaya membongkar kasus korupsi proyek pengadaan benih di Kementerian Pertanian (Kementan). Termasuk PT Sang Hyang Seri (SHS) yang diduga terkait dalam proyek bantuan langsung benih unggul (BLBU). 

Untuk memburu terduga baru, Kejakgung memeriksa empat orang sebagai saksi, Kamis (14/2). Yaitu, Rahman Pinem (Direktur Budidaya Serelia), Yusman (Kasubag Perbendaharaan), Bambang Budianto (Direktur Perbenihan), dan Widjatmiki (Kasubdit Benih Kacang dan Umbi).

"Pemeriksaan terkait perencanaan alokasi kebutuhan yang berhubungan dengan program BLBU sesuai tugas dan kewenangan para saksi ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakgung, Setia Untung Arimuladi.

Pada hari yang sama, lanjutnya, penyidik Kejakgung juga melakukan penyitaan di kantor SHS. Dari gedung kantor yang berlokasi di Jalan Sahardjo, Jakarta Selatan ini, Setia mengatakan sejumlah barang berhasil disita.

Antara lain, dokumen yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan benih sebanyak 68 dokumen, CPU sebanyak tiga unit, dan satu unit laptop.

"“Kami lakukan ini sejak pagi hari dengan mengerahkan sepuluh jaksa yang diketuai oleh Adtyawarman," ujar dia.

 Kegiatan korupsi BLBU ini sudah berhasil terendus sejak tahun lalu di beberapa daerah. Seperti Jawa Tengah, Banten, Jambi dan Lampung.  

Adanya kasus korupsi yang diperkirakan terjadi pada periode 2008-2011 ini, negara mengalami kerugian miliaran rupiah. 

"Kerugian negara mencapai puluhan mililar, jumlah pastinya masih kami kalkulasikan," kata Setia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement