Kamis 14 Feb 2013 20:34 WIB

KPK Segel Rumah Djoko di Semarang

Tersangka kasus dugaan korupsi simulator ujian SIM Irjen Pol. Djoko Susilo berjalan keluar dari mobil tahanan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/12).
Foto: Antara
Tersangka kasus dugaan korupsi simulator ujian SIM Irjen Pol. Djoko Susilo berjalan keluar dari mobil tahanan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/12).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyegel sebuah rumah milik Irjen Polisi Djoko Susilo, tersangka kasus korupsi pengadaan alat simulasi kendaraan di Korps Lalu Lintas Polri tahun 2011 yang berada di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Berdasarkan pengamatan di lokasi penyegelan di Semarang, Kamis sore, pada rumah yang terletak di Golf Residence 1 Jalan Bukit Golf II Nomor 12 Kelurahan Jangli, Kecamatan Tembalang, Semarang, itu terlihat sebuah plang pengumuman dari KPK.

Pada plang yang ditempel di pagar rumah tersebut tertulis dengan huruf kapital "Tanah dan Bangunan Ini Telah Disita Dalam Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Dengan Tersangka Djoko Susilo" dengan tertanda penyidik KPK.

Sesuai dengan yang tetulis pada plang itu, penyitaan rumah berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor Sprin.Sita-01/01/01/2013 tenggal 9 Januari 2013 dan Surat Perintah Penyitaan Nomor Sprin.Sita-13/01/01/2013 tanggal 31 Januari 2013.

Salah seorang pekerja bangunan di perumahan setempat yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan bahwa penyegelan salah satu aset mantan Gubernur Akademi Kepolisian Semarang itu dilakukan oleh sekitar 15 penyidik KPK yang mengendarai empat mobil sekitar pukul 16.30 WIB.

"Pemasangan plang penyitaan berlangsung cepat, tidak 'nyampai' setengah jam sudah selesai," katanya. Ia mengaku tidak mengetahui pasti siapa nama pemilik rumah yang mempunyai desain minimalis dengan perpaduan antara tembok bercat putih dan papan kayu.

"Beberapa kali terlihat seorang perempuan cantik 'banget' yang berkunjung ke rumah itu, 'denger-denger' sih asalnya dari Solo," ujarnya.

Penjagaan keamanan di perumahan mewah yang terdapat salah satu rumah Irjen Djoko Susilo tersebut tergolong cukup ketat, setiap pengunjung yang hendak bertamu dihentikan oleh empat petugas keamanan dan diminta melapor sebelum masuk ke kompleks perumahan.

Selain di Kota Semarang, sebelumnya penyidik KPK juga telah melakukan penyitaan aset Irjen Djoko Susilo di Kota Surakarta dan Yogyakarta.

KPK menduga ada praktik pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Djoko Susilo dalam pengadaan alat simulasi kendaraan untuk pelayanan surat izin mengemudi.

Korupsi dalam proyek pengadaan alat simulasi kendaraan yang nilai anggarannya Rp 196,8 miliar itu sementara diperkirakan menyebabkan kerugian negara Rp 100 miliar.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement