Kamis 14 Feb 2013 18:23 WIB

Yusuf Supendi: Mentan Itu Orang Baik

Menteri Pertanian Suswono
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Menteri Pertanian Suswono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pendiri Partai Keadilan Sejahtera Yusuf Supendi menilai Menteri Pertanian Suswono sebagai sosok yang baik, namun dirinya menyerahkan proses penyidikan kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian kepada KPK.

"Saya kenal Pak Suswono sejak tahun 1980, dan saya yakin dia baik-baik saja. Namun terkait rencana KPK memanggil Mentan Senin (18/2) saya serahkan kepada KPK," kata Yusuf Supendi di Jakarta, Kamis.

Terkait rencana KPK memanggil Suswono hari Senin (18/2), dia menyerahkan prosesnya kepada KPK. Menurut dia, pemanggilan Suswono itu merupakan bentuk pertanggungjawaban yang bersangkutan sebagai menteri pertanian.

"Pemanggilan Suswono kan terkait bentuk pertanggungjawaban dia sebagai Menteri Pertanian," ujarnya.

Yusuf menegaskan dirinya masih berprasangka baik terhadap Suswono terkait pemanggilan itu. Namun jika Suswono terbukti bersalah maka dirinya tidak percaya lagi pada yang bersangkutan.

Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemanggilan Mentan Suswono untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Luthfi Hasan Ishaaq pada Senin (18/2). KPK juga telah mengirimkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan pada Kamis (14/2).

Dalam kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian itu, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu Presiden PKS yang juga anggota Komisi I DPR Luthfi Hasan Ishaaq, dua direktur PT Indoguna Utama yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, serta orang dekat Luthfi, Ahmad Fathanah.

Juard dan Arya diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelengpgara negara.?

Sedangkan Ahmad dan Luthfi diduga melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait jabatannya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement