REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita rumah Irjen Djoko Susilo yang ada di Semarang, Yogyakarta, dan Solo.
Namun, rumah tersebut ternyata tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK.
Djoko terakhir kali melaporkan LHKPN ke KPK pada 20 Juli 2010. Dalam laporan itu, tercatat harta kekayaannya mencapai Rp 5,6 miliar.
Jendral berbintang dua itu tercatat memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan di bilangan Jakarta Selatan. Ia juga tercatat memiliki sepetak tanah di kawasan yang sama.
Selain itu, Djoko tercatat mempunyai satu Toyota Innova yang dibeli 2005, serta harta bergerak lain seperti logam mulia, batu mulia, barang antik senilai Rp 500 juta.
Djoko juga mempunyai giro setara kas seharga Rp 237 juta. Setelah 2010, tidak ada lagi LHKPN yang disampaikan Djoko ke KPK.
Namun,kekayaan Djoko berupa rumah yang ada di Semarang, Yogyakarta, dan Solo yang baru saja disita KPK, tak tercantum di dalam LHKPN tersebut.
KPK menelusuri aset dan properti Djoko yang diduga berasal dari korupsi pengadaan simulator SIM tahun 2011.