Kamis 14 Feb 2013 14:16 WIB

16 Kontainer Kayu Kalimantan Coba Diselundupkan

Rep: Riana Dwi Resky/ Red: A.Syalaby Ichsan
Warga melihat kayu gelondongan ilegal yang berserakan setelah hanyut dibawa banjir bandang di Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie, NAD, Senin (14/3). Perambahan hutan secara membabi buta sejak lima tahun belakangan ini menyebabkan perkampungan di bawah pegun
Foto: Antara
Warga melihat kayu gelondongan ilegal yang berserakan setelah hanyut dibawa banjir bandang di Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie, NAD, Senin (14/3). Perambahan hutan secara membabi buta sejak lima tahun belakangan ini menyebabkan perkampungan di bawah pegun

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menggagalkan ekspor 16 kontainer rotan dan kayu gelondongan.

Modus pelaku yaitu  dengan memalsukan informasi pemberitahuan pabean dan menggunakan nama perusahaan eksportir lain.

Dirjen Bea dan Cukai Agung Kuswandono mengatakan, pelaku melaporkan dokumen ekspor (PEB)  bahan kimia, yaitu acrylic emulsion dan bahan sabun.

Setelah diperiksa, ternyata kontainer berisi rotan asalan dan kayu sonokeling dengan diameter 30 sentimeter. ''Ada 14 kontainer berisi rotan dan 2 kontainer berisi kayu'', ujarnya, Kamis (14/2).

Kayu dan rotan ini diduga berasal dari Kalimantan dan Sulawesi dengan tujuan negara ekspor yaitu China dan Singapura. Total kerugian negara ditaksir sejumlah Rp 2 miliar.

Pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan nama perusahaan lain untuk mengelabui petugas, yakni PT. PUMA, PT. SPA, PT. IBMS dan PT. IGP. Masing-masing PEB dilaporkan akan mengirim sea weed bar soap, sea weed exfoliating soap, dry betel lime powder dan acrylic emulsion.

Kini, kasus masih terus diselidiki dan pelaku masih terus didalami. Pelanggaran akan kejadian ini akan dikenakan sanksi pidana penjara 2 tahun hingga 8 tahun dan denda sebanyak 100 juta hingga 5 miliar.

Agung mengaku akan lebih berhati-hati lagi pada eksportir yang akan mengekspor sabun maupun bahan kimia lainnya. Pihaknya telah bekerjasama dengan Bank Indonesia yang telah mengeluarkan aturan untuk melaporkan devisa hasil ekspor perusahaan ke BI.

Hal ini diharapkan mampu mempersempit ruang gerak eksportir agar tidak seenaknya memalsukan laporan PEB dan menyalahgunakan ekspor.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement