REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Abdul Rahman Ma'mun menegaskan, pelaku pembocoran draf surat perintah penyidikan (Sprindik) KPK bisa terkena pidana.
Menurutnya, pembocoran surat penyidikan yang menerangkan status tersangka Anas Urbaningrum bisa dikenai pasal pidana informasi.
"Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," kata Abdul Rahman di Jakarta, Rabu (13/2).
Selain mengatur tentang keterbukaan informasi, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) juga memuat ancaman pidana. Khususnya, bagi pelaku yang mengakses dan menyebarluaskan secara tidak sah informasi yang dikecualikan atau rahasia.
Pasal 17 huruf a UU KIP menyebutkan, informasi publik yang dikecualikan adalah informasi yang apabila dibuka dapat menghambat proses penegakan hukum. Yakni, menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana.
"Bagi pembocor informasi yang bisa menghambat proses penyelidikan dan penyidikan bisa dipidana dua tahun penjara," kata Abdul Rahman.
Sebelumnya, rapat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (12/2) telah memutuskan untuk membentuk tim investigasi untuk mendalami draf sprindik tersebut. Dalam salinan dokumen itu, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ditulis sebagai tersangka kasus Hambalang.
"Agar dapat lebih mendalami apakah salinan dokumen yang beredar di media massa berkaitan dengan dokumen di KPK itu benar milik KPK atau tidak," kata Juru Bicara KPK Johan Budi.