Rabu 13 Feb 2013 20:50 WIB

Panwaslu Jabar Temukan Pelanggaran oleh PNS

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
panwaslu jabar
Foto: pemprov jabar
panwaslu jabar

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Panwaslu Jabar telah menerima laporan temuan pelanggaran yang dilakukan PNS Kabupaten Kuningan. Temuan tersebut dilaporkan oleh Panwaslu Kabupaten Kuningan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan kepala desa dan PNS.

Menurut Ketua Panwaslu Jawa Barat, Ihat Subihat, dua kepala desa dan seorang PNS ikut dalam kampanye Dede Yusuf - Laksamana, Ahmad Heryawan - Deddy Mizwar, dan Rieke Diah Pitaloka - Teten Masduki.

"Seorang PNS  ikut kampanye langsung pasangan Dede Yusuf - Laksamana." ujarnya Jl Turangga, Bandung, Rabu (13/2). "Mereka melanggar undang-undang."

Sesuai UU nomor 32 Tahun 2004, PNS atau pejabat negara dan penyelenggara pemilu tidak diperbolehkan ikut kampanye.

 

Selain tiga orang tersebut, panwaslu juga menemukan kendaraan dinas yang digunakan pasangan Rieke -Teten untuk kampanye. Kendaraan yang dipakai adalah motor dinas salah seorang kades di Desa Pundaga, Kecamatan Hantara, Kabupaten Kuningan yang dipinjam. Pelat nomor motor tersebut ditutupi bendera kotak-kotak.

Nantinya mereka yang terkait kasus ini akan dipanggil untuk klarifikasi. "Hari ini Panwaslu Kuningan melakukan pemanggilan dan kasus segara dianalisa" ujarnya.

Jika terbukti melakukan pelanggaran, maka akan ada sanksi yang disesuaikan dengan bentuk pelanggarannya. Kalau pelanggarannya berupa pelanggaran administrasi maka pihaknya akan membuat rekomendasi kepada KPU terkait sanksinya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement