REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memeriksa Menteri Pertanian (Mentan) untuk mendalami penyidikan kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
"KPK akan memanggil Menteri Pertanian, mengenai kapan waktunya akan saya sampaikan satu atau hari lagi kepastiannya," kata juru bicara KPK Johan Budi SP di gedung KPK Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan pemanggilan Mentan untuk mengklarifikasi keterangan saksi dan tersangka yang diungkapkan kepada KPK.
Johan menegaskan yang ditelusuri KPK dalam kasus ini adalah Luthfi Hasan diduga menerima suap dalam pengurusan kuota impor daging sapi. Menurut dia kewenangan pemberian kuota itu ada di Kemeterian Pertanian sehingga perlu didalami penyidikannya.
"Sangkaannya kan LHI diduga menerima hadiah atau janji dalam pengurusan kuota impor daging sapi," katanya.
KPK dalam minggu kedua bulan Februari terus mendalami penyidikan kasus tersebut dengan memanggil pihak Kementan.
Pada hari Selasa (12/2) KPK memanggil Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Syukur Iwantoro, Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pasca Panen Ahmad Junaedi, serta Agung sebagai pegawai Kementan.
Sedangkan pada hari Rabu (13/2) KPK memeriksa Sekretaris Menteri Pertanian Baran Wirawan, dan Jerry Roger dari swasta.
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian itu, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu Presiden PKS yang juga anggota Komisi I DPR Luthfi Hasan Ishaaq, dua direktur PT Indoguna Utama yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, serta orang dekat Lutfi, Ahmad Fathanah.
Keempat tersangka sudah resmi ditahan KPK ditempat berbeda. Juard Effendi ditahan di Rutan Salemba, Arya Arbi Effendi di Rutan Cipinang, Ahmad Fathanah di Rutan KPK, dan Luthfi Hasan Ishaaq di Rutan KPK Cabang Guntur.
Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah empat tempat yang diduga terkait dengan kasus dugaan suap impor daging sapi pada hari Kamis (31/1).
Penggeledahan di kantor PT Indoguna Utama, kediaman AAE, AF, dan di Direktorat Jenderal Peteranakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian. Dari hasil penggeledahan itu KPK menemukan beberapa bukti yang menguatkan dalam proses penyidikan kasus ini.
Juard dan Arya diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelengpgara negara.
Sedangkan Ahmad dan Luthfi diduga melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait jabatannya.