Rabu 13 Feb 2013 19:01 WIB

Soal Draf Sprindik Anas, KPK Minta Jangan Berkomentar

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: A.Syalaby Ichsan
Johan Budi
Foto: Antara/Reno Esnir
Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar pihak eksternal menahan komentar soal draf surat perintah penyidikan (Sprindik) Anas Urbaningrum yang bocor ke publik.

Juru bicara KPK Johan Budi SP menjelaskan, komentar kontraproduktif justru dapat mengganggu proses investigasi internal di KPK.

"Tolong hormati kami di KPK, pihak eksternal jangan berkomentar yang justru ikut mempengaruhi dan justru kontraproduktif," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Rabu (13/2).

Baik dari Mabes Polri maupun istana memang melontarkan pernyataan terkait dugaan bocornya dokumen milik KPK. Draf Sprindik tersebut mencantumkan nama Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka gratifikasi dalam proyek Hambalang.

Johan Budi mengaku sudah mendengar pernyataan Kapolri Jenderal  Timur Pradopo yang ikut mengomentari proses investigasi KPK. Menurutnya pernyataan Kapolri sudah benar. Akan tetapi, lanjutnya, KPK belum memerlukan bantuan Polri untuk menangani masalah ini.

Saat ini, tim tersebut masih bekerja dalam melakukan investigasi apakah dokumen draf sprindik Anas itu merupakan dokumen asli milik KPK atau dipalsukan pihak luar KPK. Kalau memang dokumen asli, tim juga akan mengungkap siapa orang yang sengaja membocorkannya kepada para wartawan.

Maka dari itu, ia mengimbau agar pihak luar KPK untuk tidak ikut mengeluarkan pernyataan mengenai masalah ini. "Untuk mengimbau juga kepada pihak internal KPK, siapapun dia, untuk tidak memberikan komentar apapun yang tidak produktif yang malah justru mengganggu proses ini," sindirnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement