Selasa 12 Feb 2013 22:55 WIB

UU Pendanaan Terorime Disahkan, Penyandang Dana Teroris akan Diusut

Kelompok Teroris - ilustrasi
Foto: Irib
Kelompok Teroris - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengesahan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme bakal memperkuat peran Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

Lembaga intelijen finansial itu dapat menganalisis dan memblokir rekening yang dicurigai akan digunakan untuk tindak pidana terorisme. 

"Dengan adanya Undang-Undang ini, walaupun belum dilakukan (terorisme) bisa ditangkap karena sudah ada niat membiayai teroris,"ungkap Wakil Kepala PPATK Agus Santoso, di Jakarta, Selasa (12/2).

Dia mencontohkan, meski ada perencanaan untuk meledakkan suatu tempat kemudian akhirnya tidak jadi, maka penyandang dananya akan diusut. Sehingga, PPATK - atas permintaan densus 88 - akan membuat Laporan Hasil Analisis (LHA) terkait oknum tersebut. 

Menurutnya, beleid tersebut juga dipraktikkan di negara lain. Misalnya saja, di Australia dan negara-negara ASEAN juga membuat aturan tersebut. "Ini satu standar satu negara kompatibel satu sama lain,"ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement