Selasa 12 Feb 2013 17:12 WIB

Hasil Investigasi Draf Sprindik KPK Diumumkan Pekan Depan

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Sprindik tersangka Anas beredar di wartawan
Foto: Republika/Bilal Ramadhan
Sprindik tersangka Anas beredar di wartawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat pimpinan (Rapim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan membantuk tim investigasi untuk melakukan validasi terkait draf surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Hasil investigasi ini akan diumumkan pimpinan KPK pada pekan depan.

"Mungkin pekan depan sudah ada jawaban, akan ada putusan pimpinan yang akan memberikan klarifikasi," kata juru bicara KPK, Johan Budi, dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Selasa (12/2).

Johan Budi menambahkan`tim investigasi ini akan terlebih dahulu melakukan validasi untuk menguji kebenaran dokumen tersebut. Jika memang dokumen itu berasal dari KPK, lanjutnya, tim akan mencari tahu pihak internal KPK yang membocorkan dokumen tersebut.

Menurutnya tim membutuhkan waktu beberapa hari untuk melakukan tugas tersebut, paling tidak pekan depan dapat diumukan hasilnya oleh pimpinan KPK. Untuk sanksi akan diklasifikasi apakah termasuk pelanggaran kode etik golongan ringan, sedang, atau berat.

"Bisa diberikan teguran lisan dan tertulis atau diturunkan grade-nya atau bahkan dipecat. Itu kalau kalau di level pegawai," jelasnya.

Lalu bagaimana jika dari pihak pimpinan KPK yang membocorkan dokumen tersebut, Johan mengatakan, hasil Komite Etik ini akan diserahkan kepada pimpinan KPK untuk dilaksanakan. "Dalam salah satu anggota Komite Etik kan ada penasihat KPK," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement