Selasa 12 Feb 2013 15:51 WIB

Ini Dia Kongkalikong dalam Kasus Korupsi

Rep: M Akbar Wijaya/ Red: Dewi Mardiani
Korupsi
Korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Korupsi terus terjadi. Berbagai rumusan dan teori diciptakan untuk memberantasnya. Tapi apa daya korupsi menjadi semacam mitos yang tak bisa dipisahkan dari perjalan sejarah republik ini.

Ketua Panja Rancangan Undang-Undang Keuangan Negara, Achmad Dimyati Natakusumah mengatakan korupsi di Indonesia sulit diberantas lantaran tak ada niat baik dari penyelenggara negara (eksekutif, legislatif, dan yudikatif).

Alih-alih menjadi korupsi sebagai musuh besar bangsa, para penyelenggara negara malah terlibat kongkalikong anggaran dalam berbagai proyek besar yang menggunakan dana APBN maupun APBD. “Para oknum di eksekutif, legislatif, maupun penegak hukum berkongkalikong mencuri uang rakyat,” kata dia di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/2).

Menurutnya, di tahap pertama terjadi kongkalikong proyek, kebanyakan proyek tidak dibuat untuk kepentingan rakyat, melainkan hanya untuk mengakali sumber-sumber keuangan negara. Kalaupun nama rakyat digunakan, kata dia, itu hanya dalil agar keungangan negara bisa dimanfaatkan.

Tahap kedua, rekayasa penganggaran. Pada tahap ini pembagian “jatah” mulai dilakukan. Prosesnya diatur sedemikian rupa agar pemberi kuasa anggaran, pengguna kuasa anggaran, dan bakal perusahaan pelaksana projek mendapat jatah yang disepakati.

Tahap ketiga kongkalikong di bidang pelaksanaan dan pengawasan. Di sini, perusahaan pelaksana projek bersama oknum inspektorat pengawasan berkongkalikong menurunkan mutu bahan baku projek demi memperoleh keuntungan besar. “Modus seperti ini sudah lumrah terjadi di pusat maupun daerah,” ujar Dimyati.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement