REPUBLIKA.CO.ID, Bagi Anda yang suka membuang sampah sembarangan, hendaknya kini berpikir dua kali untuk melakukannya. Terlebih di wilayah Kelurahan Rawabadak Utara, Kecamatan Koja. Sebab, belum lama ini, petugas kelurahan setempat menahan 12 kartu tanda penduduk (KTP) milik warganya yang kedapatan membuang sampah sembarangan.
Lurah Rawabadak Utara, Suranta mengatakan, paska banjir yang melanda Jakarta Januari lalu, hingga kini pihaknya telah menahan 12 KTP milik warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan.
Dari 12 KTP itu, kata Suranta, 7 pemiliknya kedapatan membuang sampah di Jl Cipeucang V RW 02 tepat di atas Kali Pinang yang merupakan perbatasan Lagoa dan Koja. Sedangkan pemilik 5 KTP lainnya kedapatan membuang sampah di Jl Inspeksi Kali Sunter sisi Timur RW 08 dan 09.
"Kedua lokasi tadi memang rawan dijadikan tempat untuk membuangg sampah. Karenanya kami fokus di dua wilayah tersebut. Kebanyakan pemilik KTP yang ditahan warga Lagoa, Rawabadak Utara, Tuguutara. Ada juga KTP warga Sukabumi karena yang bersangkutan mengontrak rumah di sini. Sedangkan sampah yang dibuang kebanyakan sampah rumah tangga seperti plastik, karung dan kasur," ujar Suranta.
Suranta mengatakan, sebelum menahan KTP, pihaknya telah menyosialisasikan hal ini melalui rapat warga agar kedua lokasi itu bebas dari sampah dan dilarang membuang sampah sembarangan dengan mengarahkan warga membuang sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Rawabadak Utara. "Sebelumnya sudah kami rapatkan mengenai larangan membuang sampah. Kemarin sudah kami bersihkan lagi, tapi masih ada yang buang sampah, makanya KTP-nya ditahan biar mereka jera," katanya.
Pihaknya, kata Suranta, mengerahkan sejumlah personel dari Satpol PP maupun staf kelurahan tanpa seragam di kedua lokasi yang dinilai rawan dijadikan lokasi pembuangan sampah. "Kalau belum tau adanya sosialisasi ini, mungkin kami berikan teguran. Tapi, yang sering ketahuan membuang sampah, akan kami tahan KTP-nya," tegasnya.
Bagi warga yang KTP-nya ditahan, bisa mengambil KTP itu di kantor Kelurahan Rawabadak Utara dengan syarat membuat surat pernyataan yang diketahui oleh RT, RW, dan LMK ditempat mereka tinggal yang menyatakan tidak akan melakukan perbuatan yang sama. "Kami akan kembalikan KTP-nya, tapi kami juga kasih pengertian agar mereka tidak lagi membuang sampah. Ini kan ada efek jeranya," tuturnya.
Sementara itu, Maimunah (42) warga RW 04 Rawabadak Utara mendukung upaya pihak kelurahan menahan KTP bagi warga yang membuang sampah sembarangan. Pasalnya, hal ini juga bertujuan agar jalan maupun lingkungan menjadi bersih dari sampah. "Setuju, karena untuk kepentingan bersama juga. Kalau bersih kan, yang merasakan warga juga nantinya," tandasnya.