REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum lapor polisi.
Juru bicara KPK Johan Budi SP menjelaskan, Anas dapat melaporkan penyebar surat perintah penyidikan (sprindik) yang mengutip namanya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang jika sprindik tersebut ternyata palsu.
"Kalau itu ternyata dokumen bukan milik KPK dan ada orang-orang yang memalsukan dan disebarluaskan, tinggal merasa yang dicemarkan (Anas Urbaningrum) jika ada hal-hal yang berkaitan itu, bisa melapor ke polisi," kata Johan Budi dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Senin (11/2).
Johan menjelaskan, dokumen yang tersebar kepada para wartawan ini bukanlah Sprindik seperti yang diberitakan sejumlah media. Sprindik yang dikeluarkan KPK, pasti sudah ada nomornya dan hanya satu tandatangan salah satu pimpinan KPK.
Masalahnya, dalam dokumen tersebut belum ada nomor surat dan baru ditandatangani oleh tiga orang pimpinan. Dokumen itu, lanjutnya, hanya merupakan draf usulan untuk disetujui lima orang pimpinan KPK agar Sprindik dapat dikeluarkan.
"Sampai hari ini belum ada Sprindik. Anas pernah dimintai keterangan tapi sifatnya baru dimintai keterangan (terperiksa)," tegasnya.