Senin 11 Feb 2013 16:30 WIB

Soal Daming, KY Harap MA Taat Hukum

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Dewi Mardiani
Hakim Daming Sunusi
Foto: ANTARA/Dhoni Setiawan
Hakim Daming Sunusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penolakan pemecatan hakim Daming Sunusi oleh Mahkamah Agung (MA) segera direspon Komisi Yudisial (KY).

Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar, mengatakan institusinya segera mengirim surat resmi ke MA. KY, kata dia, ingin meminta penjelasan resmi MA mengapa menolak rekomensasi pemecatan Daming. “Jadi, KY tidak mau berandai-andai dan menunggu dulu bagaimana respon MA nanti,” kata Asep, Senin (11/2).

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, menolak pemecatan Daming. Ridwan menyatakan, kasus pelecehan terhadap perempuan soal pemerkosaan yang dilontarkan Daming terlalu berat kalau sampai berujung pemecatan.

Karena itu, MA menolak dihelat sidang majelis kehormatan hakim (MKH). Tindakan MA itu merupakan kedua kalinya, setelah menolak hakim Puji Wijayanto yang terlibat kasus narkoba.

KY, kata Asep, belum bisa bertindak lebih jauh sebelum surat klarifikasi resmi lembaganya dijawab oleh MA. Hanya saja, dia yakin lembaga pengadil tertinggi di Indonesia itu bakal taat aturan. Maksudnya, rekomendasi KY yang meminta digelar sidang MKH tidak mungkin ditolak MA.

Pasalnya, kata dia, dalam Peraturan Bersama yang ditandatangani ketua KY Eman Suparman dan ketua MA Hatta Ali, terdapat poin mengikat MA tidak bisa menolak rekomendasi KY. “KY percaya, MA pasti sangat memahami aturan dalam undang-undang maupun Peraturan Bersama,” ujar Asep.

Sebelumnya, Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh, menegaskan tidak ada alasan atau aturan untuk meniadakan MKH. Kalau alasannya Daming sudah meminta maaf terkait ucapan pemerkosaan yang dilontarkannya sehingga tidak perlu MKH, itu mengada-ada.

“Minta maaf kepada masyarakat mungkin saja akan mengurangi beratnya sanksi, tapi itu akan diputuskan di MKH,” kata Imam. Sehingga, kata dia, subjektivitas MA tidak boleh menghalangi dihelatnya sidang MKH sebagaimana rekomendasi KY.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement