REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin, akan memutuskan nasib Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dalam keikutsertaan menjadi peserta Pemilu 2014.
"Hari ini (Senin) akan diputuskan," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Jakarta, Senin pagi.
KPU sendiri telah menerima berkas salinan putusan Bawaslu sejak Kamis (7/2) dan mempelajari isi dari putusan yang menyatakan bahwa PKPI memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu.
Upaya banding dapat dilakukan KPU untuk tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu tersebut. "Bisa saja, walaupun implisit," kata Ferry singkat.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum pasal 259 ayat 1, KPU memiliki hak untuk memutuskan hal terkait sengketa Pemilu yang berhubungan dengan verifikasi parpol peserta Pemilu.
Hal tersebut berarti, hasil rekomendasi Bawaslu terhadap PKPI tidak bisa dijalankan begitu saja oleh KPU.
"Keputusan Bawaslu mengenai penyelesaian sengketa Pemilu merupakan keputusan terakhir dan mengikat kecuali keputusan terhadap sengketa Pemilu yang berkaitan dengan verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu dan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota," demikian bunyi ayat tersebut.
Menurut Bawaslu, keberatan PKPI terkait keterwakilan perempuan hanya di tingkat provinsi dan kabupaten-kota adalah benar, sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. Keberatan PKPI soal keterwakilan perempuan di tingkat provinsi dan kabupaten-kota juga dapat diterima dan beralasan hukum.