Ahad 10 Feb 2013 23:56 WIB

Duh, Pil Dekstro Disalahgunakan Pelajar untuk Mabuk

Pil dextro (ilustrasi).
Foto: blogspot.com
Pil dextro (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Dinas Kesehatan Kota Sukabumi memperketat pengawasan peredaran pil dekstro atau pil untuk meringankan sesak napas di setiap apotek karena obat ini sering disalahgunakan oleh pelajar.

"Obat ini sebenarnya digunakan untuk meringankan sesak napas dan batuk, tetapi oleh beberapa oknum remaja bahkan pelajar, pil tersebut disalahgunakan untuk dijadikan sarana untuk mabuk-mabukan atau pengganti narkoba," kata Kepala Seksi Promosi Kesehatan Dinkes Kota Sukabumi Lulis Delawati di Sukabumi, Minggu.

Menurut Lulis, sebenarnya obat ini berlogo biru atau masuk dalam kategori obat bebas terbatas sehingga bebas dijual di mana saja. Dan, jika digunakan dalam dosis yang tepat, obat ini bisa membantu dalam meredakan sesak napas dan batuk.

Namun sayangnya, kata dia, ada beberapa oknum yang menyalahgunakan obat itu sebagai pengganti narkoba untuk mabuk-mabukan dengan menggunakan dosis yang tinggi.

Dijelaskan efek samping dari obat itu jika diminum dengan dosis yang tinggi si peminumnya bisa merasakan ketenangan yang berlebih serta halusinasi.

"Bahkan efek samping lainnya jika obat ini diminum tidak sesuai dengan anjuran dokter atau melebihi dosis yang dianjurkan bisa menyebabkan kematian," katanya menegaskan.

Dijelaskan Lulis, dosis dextromethorphan di atas 200 mg akan timbul halusinasi dan euforia serta orang akan lupa pada masalah yang dihadapinya.

Efek samping yang lebih berat, lanjut dia, adalah kejang, tidak sadar, bahkan kematian. Meski berakibat fatal, pil ini bukanlah termasuk narkoba sehingga termasuk obat legal dan bisa dibeli siapa saja.

"Selain memperketat pengawasan, kami juga berkoordinasi dengan lembaga lainnya, seperti kepolisian, untuk melakukan pengendalian terhadap peredaran pil dekstro," kata Lulis.

Ia mengatakan bahwa Dinkes juga sudah menginstruksikan kepada apotek, puskesmas, dan rumah sakit lainnya untuk tidak mudah menjual pil itu, kecuali benar-benar digunakan untuk obat.

Selain itu, jika ada remaja yang mencurigakan membeli pil ini dengan jumlah dosis yang tinggi agar pihak apotek meminta keterangan surat dokter. Cara tersebut untuk mengantisipasi penyalagunaan pil itu, katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement