REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin mengatakan KPU bisa dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bila menunda putusan Bawaslu.
"Apabila KPU terus menunda-nunda penetapan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta pemilu sebagaimana keputusan Bawaslu, atau malah nekat mempersoalkan ke pengadilan tata usaha negara, maka KPU layak dibawa ke muka sidang DKPP," kata Said Salahudin di Jakarta, Minggu.
Dia mengatakan ada pelanggaran kode etik yang nyata bila KPU menunda dan mempersoalkan keputusan Bawaslu, apalagi penundaan yang berlarut-larut telah menimbulkan kerugian bagi PKPI yang sudah tertinggal dari 10 parpol lain.
Menurut dia, KPU terikat oleh kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu Pasal 2 juncto Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu Pasal 2, 5, dan Pasal 6 huruf a dan huruf c, Pasal 7 huruf d, Pasal 8 huruf b, Pasal 9 huruf e, dan Pasal 11.
Aturan itu, kata Said, mengatur bahwa KPU wajib mematuhi dan senantiasa berpedoman kepada peraturan perundang-undangan, asas-asas penyelenggara pemilu, menunjukkan penghargaan dan menghormati sesama penyelenggara pemilu, mengindahkan norma dalam penyelenggaraan pemilu, melaksanakan tugas yang didasarkan pada keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, serta wajib menghadirkan adanya kepastian hukum pemilu.
Karena itu, kata Said, keputusan Bawaslu yang mengabulkan permohonan PKPI untuk menjadi peserta pemilu pada sidang penyelesaian sengketa pemilu, Selasa (5/2), harus ditindaklanjuti dengan segera oleh KPU dengan menerbitkan keputusan baru tentang penetapan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014.