Ahad 10 Feb 2013 14:42 WIB

KPK Cari Penyebar Surat Anas Tersangka

Rep: Muhammad Hafil/ Red: A.Syalaby Ichsan
Jubir KPK Johan Budi
Foto: Reno Esnir/Antara
Jubir KPK Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Surat Perintah Penyidikan (Sprindik)  atas nama Anas Urbaningrum bocor dan sampai ke ranah publik.

Namun,  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tak pernah mengeluarkan sprindik atas nama Anas sebagai tersangka dalam kasus Hambalang.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, kalaupun memang benar yang beredar di masyarakat itu berasal dari KPK, maka itu bukanlah Sprindik. Melainkan, proses administrasi di dalam KPK untuk menerbitkan sebuah Sprindik.

“Jadi saya tegaskan, sprindiknya (atas nama Anas) belum ada,” kata Johan saat dihubungi Republika, Ahad (10/2).

Menurut Johan, yang namanya sprindik itu memiliki tanda tangan pimpinan, memiliki ciri berupa tanggal dan nomor resmi. Sehingga, surat yang beredar di masyarakat bukanlah sprindik.

Dia menegaskan,  jika memang ada pihak internal KPK yang terlibat dalam membocorkan surat administrasi itu, akan diperiksa. Apakah mereka melanggar kode etik dan apakah pelanggaran itu berujung pada tindak pidana. “Ini yang sedang dicek,” kata Johan.

Johan mengatakan, surat administrasi dibuat oleh penyidik KPK. Meskipun nama seseorang diusulkan sebagai tersangka, namun bukan berarti orang yang diusulkan itu menjadi tersangka karena harus melalui persetujuan pimpinan KPK.

Surat administrasi pra-penyidikan, jelasnya, hanya diketahui oleh beberapa pejabat penting di KPK. Yaitu, Direktur Penyelidikan, Direktur Penyidikan , Deputi Penindakan, dan Pimpinan KPK. 

“Hanya mereka yang tahu. Itu rahasia dan itu tidak boleh disebarkan,” kata Johan.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement