Jumat 08 Feb 2013 21:21 WIB

Gubernur Sulawesi Tenggara Dilaporkan ke KPK

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad
Corruption Eradication Commission (KPK) is an extraordinary government law-enforcement body set up at the end of 2003 to fight corruption. (illustration)
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Corruption Eradication Commission (KPK) is an extraordinary government law-enforcement body set up at the end of 2003 to fight corruption. (illustration)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -– Ratusan mahasiswa asal Sulawesi Tenggara yang tergabung dalam Aliansi Sulawesi Tenggara, Jumat (8/2), melakukan aksi di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka mendesak KPK menelusuri dugaan korupsi yang dilakukan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam yang diduga melakukan pungutan liar melalui Peraturan Gubernur Sultra No/8/2010.

 

"Kami mendesak KPK untuk melakukan pengusutan secara hukum atas praktek Pemrov Sulawesi Tenggara yang masih melakukan pungutan liar berupa dana sumbangan pihak ketiga," kata Kordinator Aksi, Wahidin Kusuma Putra saat menyampaikan orasi di depan kantor KPK.

Menurut Wahidin, keluarnya peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara No. 8 Tahun 2010 yang mengatur sumbangan pihak ketiga yang telah berlaku selama dua tahun berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi. Oleh sebab itu, AMST, juga mendesak agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mencabut peraturan tersebut.

Berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri No/188/34/17/SJ tertanggal 2 Januari 2010 lanjut Wahidin, peraturan tersebut secara hukum bertentangan dengan Undang-undang, bertentangan dengan kepentingan umum, membuat ekomoni biaya tinggi, menghambat peningkatan iklim investasi di daerah serta muatannya tidak termasuk cecara limitatif diatur dalam undang-udang No. 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan redistribusi (PDRD). AMTS pun melaporkan dugaan pungli Gubernur Sultra tersebut kebagian Unit Pengaduan Masyarkat KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement