REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Tercatat sebanyak 1.221.232 warga Depok masuk dalam Data Penduduk Potensial Pemilih (DP4) dan terdata untuk mencoblos dalam Pemilu 2014. Data ini diserahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan kemudian diserahkan kepada KPUD dengan disaksikan Panwaslu.
Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Isma'il, mengatakan data dari Disdukcapil tersebut sudah diperkiran hingga 9 April 2014. Namun, ia menambahkan tidak menutup kemungkinan data tersebut akan bertambah atau berkurang hingga Pemilu diselenggarakan.
"Tidak tetutup kemungkinan akan bertambah jika ada warga yang datang menjadi penduduk Kota Depok, dan masih dapat dilakukan update oleh Pemerintah Kota Depok, data itu sudah diestimasi termasuk pada 2014 nanti yang berusia 17 tahun," katanya kepada wartawan, Jumat (8/2).
Menurutnya, data tersebut juga masih belum sempurna dan akan terus diperbaiki. Seperti ketika ada orang yang sudah meninggal dunia atau pindah kependudukan. "Proses verifikasi oleh KPU akan dilaksanakan, dan peng-update-an oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil," katanya.
Proses verifikasi tersebut menurutnya juga dipermudah dengan adanya perekaman E-KTP. Dengan E-KTP tersebut tingkat akurasi lebih baik dan dapat menghindari nama ganda. "Suksesnya pendataan E-KTP jadi vital untuk kesempurnaan pemilu. E-KTP lebih meringankan pendataan, updating. Itu yang perlu dilakukan," kata Nur Mahmudi di kantornya.
Sementara itu, anggota KPU Kota Depok, Impi Khani Badjuri, mengatakan data DP4 adalah data yang digunakan untuk Pemilu legislatif dan pemilihan presiden. "Tahapannya untuk Pileg yakni terima DP4. Kalau untuk Pemilukada Jawa Barat sudah, selisihnya bisa enam ribuan, 1.215.000 Pemilukada Jawa Barat," kata Ipmi.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Mulyamto, mengatakan perekaman E-KTP di Kota Depok sudah mencapai 90 persen. Sedangkan bagi warga yang belum sempat melakukan perekaman, ia himbau untuk segera melaporkan.
"Aparatur akan lebih sering menginformasikan, Perekaman dapat dilakukan minimal di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang terdapat di Kantor Walikota, atau di Kecamatan masing-masing, sebab data E-KTP sangat mempermudah pendataan," katanya.