REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Riau, Rusli Zainal sebagai tersangka dalam tiga kasus sekaligus. KPK pun akan segera melakukan memeriksa Rusli sebagai tersangka dan kemudian disertai penahanan.
"Di KPK itu begitu orang dijadikan tersangka, Insya Allah saya bisa pastikan dia (Rusli) akan langsung ditahan," kata Ketua KPK, Abraham Samad di Jakarta, Jumat (8/2).
Meski pun begitu, lanjut dia, KPK tidak bisa begitu saja menahan Rusli. Ini karena KPK masih mempertimbangkan masa waktu pemeriksaan yang bersangkutan untuk merampungkan berkas perkara penyidikannya.
"Tapi kita lihat waktu penahanannya. Karena kita tidak mungkin bisa cepat-cepat," jelasnya.
Rusli menjadi tersangka sebagai penerima suap dalam pembahasan Perda PON Riau. Dia dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Ia juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dalam pembahasan Perda PON Riau. Rusli dianggap melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1.
Rusli pun ikut terlibat dalam kasus pengesahan bagan kerja izin usaha pemanfatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan 2001-2006. Tuduhannya, menyalahgunakan kewenangan sebagai Gubernur Riau.
Di kasus ini, Rusli disangkakan dengan pasal 21 atau pasal 3 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.