REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, menegaskan meski Gubernur Riau, Rusli Zainal, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tetapi yang bersangkutan belum akan dinonaktifkan dari jabatannya.
"Kalau masih berstatus tersangka, menurut UU belum dinonaktifkan," kata dia lewat pesan singkatnya kepada ROL, di Jakarta, Jumat (8/2).
Ia mengatakan Rusli baru akan dinonaktifkan jika yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai terdakwa. Sampai statusnya tidak berubah, maka Rusli tetap bertugas seperti biasa. "Beliau berhak bertugas sampai ditetapkan sebagai terdakwa. Begitu menurut UU," katanya.
Advertisement