Jumat 08 Feb 2013 18:42 WIB

Keluarga Korban Talangsari Mengadu ke DPRD Lampung

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Dewi Mardiani
peristiwa talangsari
peristiwa talangsari

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Ketua DPRD Lampung, Marwan Cik Asan, menerima kedatangan korban kasus pelanggaran Hak Asasi Mahasiswa (HAM) Talangsari, Lampung Timur, Jumat (8/2). Keluarga korban tragedi Talangsari menyatakan kecewa dengan pemerintah karena selama ini diperlakukan diskriminatif.

Keluarga korban Talangsari diwakili Amir, dan didampingi aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (kontras), serta Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Lampung. Mereka diterima Marwan di ruangan kerjanya.

Dalam pertemuan tersebut, keluarga korban menyatakan setelah kasus Talangsari 24 tahun berlalu, keluarga korban merasakan terjadi diskriminasi sebagai warga negara, baik dalam akses pendidikan dan pembangunan di kampungnya.

Menurut Amir, korban kasus Talangsari, dirinya sudah berupaya agar mendapat perlakuan sama dengan warga negara lain kepada Dinas Pendidikan untuk mengurus pensiun PNS, tapi tidak ada hasilnya. “Tidak ada tindak lanjutnya,” kata Amir di hadapan ketua DPRD Lampung.

Peristiwa pelanggaran HAM Talangsari terjadi pada 7 Februari 1989. Insiden ini terjadi antara kelompok Warsidi dengan aparat keamanan di Dusun Talangsari III, Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur (saat kejadian masih masuk Kabupaten Lampung Tengah).

Aparat melakukan tindakan tegas terhadap kelompok Warsidi. Pada 7 Februari 1989, terjadilah penyerbuan Talangsari oleh aparat setempat yang mendapat bantuan dari pihak lain. Korban pun berjatuhan dari kedua belah pihak, 27 orang tewas di pihak kelompok Warsidi, termasuk Warsidi sendiri. Sekitar 173 ditangkap, namun yang sampai ke pengadilan 23 orang.

Dalam keluhannya mewakili korban Talangsari, Amir menegaskan kemajuan kasus hukum korban Talangsari tidak jelas kemajuannya. Pada kesempatan itu, Kontras memberikan surat ke DPRD. Mereka mendesak DPRD Lampung membuat surat rekomendasi kepada Jaksa Agung untuk segera menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM dengan penyidikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement