Jumat 08 Feb 2013 15:37 WIB

Putusan Bawaslu Intervensi KPU

Rep: Ira Sasmita/ Red: Mansyur Faqih
Logo Bawaslu
Logo Bawaslu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dianggap melakukan intervensi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ini setelah Bawaslu membatalkan keputusan KPU dan menyatakan Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) bisa ikut pemilu 2014.

Bawaslu dianggap melakukan intervensi karena penetapan partai peserta pemilu merupakan kewenangan yang hanya dimimili KPU.

"Kalau intervensi bisa dilihat, sebetulnya lembaga mana yang berwenang menyatakan peserta pemilu. Ya KPU," ujar peneliti Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Didik Supriyanto di Jakarta, Jumat (8/2).

Meski pun memang, partai politik yang keberatan dengan keputusan KPU, bisa mengajukan gugatan ke Bawaslu. Kemudian ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, dan Mahkamah Agung. 

Artinya, Bawaslu memang diberikan kesempatan untuk menampung gugatan dan memediasikannya melalui sidang ajudikasi. Tetapi hanya sebatas itu. Bukan memutuskan suatu partai lolos sebagai peserta pemilu atau malah membatalkan keputusan KPU.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement