Jumat 08 Feb 2013 15:33 WIB

Calo Penjual Tanah di Register 45 Mesuji Gentayangan

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Djibril Muhammad
Tanah di Register 45 Mesuji, Bandar Lampung
Foto: antaralampung.com
Tanah di Register 45 Mesuji, Bandar Lampung

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Kasus perambahan hutan negara Register 45 Sungai Buaya, Kabupaten Mesuji, Lampung, seluas 43.100 hektare terus terjadi. Upaya penertiban perambah yang didengungkan pemerintah daerah dan pusat, belum juga jelas kapan pelaksanaannya.

Keterangan yang diperoleh, Jumat (8/2), belum adanya tindakan hukum dalam kasus perambahan ini, oknum calo penjual tanah hutan negara Register 45, masih bergentayangan dan merajalela di lokasi. Selain menjual lahan ilegal, calo ini kerap meminta sumbangan kepada perambah Rp 100 ribu per hektare.

Para calo lahan Register 45 ini, manarik sumbangan kepada perambah yang mengaku sudah membeli lahan hutan negara tersebut, berdalih untuk membebaskan semua lahan hutan Register 45 dari kepemilikan perusahaan pengelola hutan.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (kesbangpol) Lampung, Hidayat, menyatakan perbuatan perambah yang menduduki lahan negara Register 45 Mesuji, adalah tindakan kriminal atau perbuatan melawan hukum. Ia belum bisa menyebutkan kapan penertiban perambah yang sudah mencapai puluhan ribu jiwa. "Penertiban akan dilakukan dalam waktu dekat ini," katanya.

Kepada perambah, mantan Sekda Pemkab Lampung Barat ini, berharap perambah segera meninggalkan lahan yang bukan miliknya, karena ini murni tindak kriminal, bukan terkait dengan situasi politik. Menurut dia, kondisi saat ini di Register 45 masih kondusif.

Hutan Register 45 merupakan hutan milik negara yang ditetapkan menjadi hutan produksi. Saat ini penguasaan dan pengelolaannya diserahkan kepada PT Silva Inhutani Lampung (SIL).

Siapapun yang berada di lokasi tersebut dilarang karena melanggar Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan kecuali mendapat izin tertulis dari Menteri Kehutanan.

Dalam waktu dekat tim terpadu yang dibentuk Menko Polhukam akan melakukan penertiban. Untuk itu, dalam penertiban ini, tim berupaya melakukan tindakan represif, yang akan merugikan semua pihak, sehingga perambah meninggalkan lokasi hutan negara tersebut.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement