Kamis 07 Feb 2013 18:02 WIB

Pengelola Situs Prostitusi Online Diringkus Polisi

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Yudha Manggala P Putra
Borgol, ilustrasi
Foto: Blogspot
Borgol, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalang dibalik situs prostitusi online yang meresahkan masyarakat belakangan ini akhirnya terungkap.

 

Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republika Indonesia (Polri) mengatakan, pelaku yang bertanggung jawab atas situs tersebut sudah berhasil diamankan.

 

“Polda Jabar sebagai jajaran yang menangani berhasil membekuk seseorang berinisial W hari ini atas dugaan sebagai pengurus situs www.cewebisyar.com,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Boy Rafli Amar di Mabes Polri Jakarta Selatan, Kamis (7/2).

 

Boy berujar, dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya. Laptop berisi database pengoperasian situs, handphone dan buku tabungan dengan nomor rekening yang tertera di situs berhasil diamankan.

 

W, lanjut Boy, diketahui telah menawarkan sejumlah perempuan sewaan yang bisa digunakan untuk kepentingan asusila.

Melalui situs yang dalam latar penampilannya berjudul 'Komunitas Cewe Bayaran Indonesia & Asia' itu, W berusaha meraup rupiah. Dari para pelanggan yang sudah terlebih dahulu mendaftarkan diri, W meminta uang dikirim ke rekening yang tertera sebagai mahar penyewaan.

 

“Situs ini sendiri memberlakukan sistem membership (keanggotaan) bagi pengunjung yang ingin bertransaksi. Setelah mendaftar sebagai anggota, masyarakat baru bisa memasuki situs tersebut,” kata dia.

 

Atas perbuatan pelaku, W dapat dijerat dengan sejumlah pasal. Pasal-pasal tersebut antara lain, Undang-undang (UU)Nomor  11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Pornografi Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan pasal 378 KUHP tentang penipuan. “Ancaman penjaranya bisa sampai 12 tahun kurungan,” kata Boy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement