Kamis 07 Feb 2013 15:32 WIB

BAKN Panggil Kemenkes-Biofarma Soal Kasus Flu Burung

Rep: Fenny Melisa/ Red: Dewi Mardiani
Ilustrasi vaksin flu burung.
Foto: ANTARA
Ilustrasi vaksin flu burung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Negara melalui Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR memanggil dua instansi yang diduga terkait kasus korupsi proyek vaksin flu burung, Kamis (7/2). Kedua instansi tersebut yaitu Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan PT Biofarma.

 

Ketua BAKN, Sumarjati Arjoso, mengatakan pemanggilan dua institusi tersebut berdasarkan telaah BAKN terhadap hasil audit BPK bahwa terdapat potensi kerugian negara dalam kasus proyek vaksin flu burung yang cukup besar. Bahkan, kata dia, angkanya lebih besar daripada kasus Hambalang, yang merugikan negara sebanyak Rp 468,98 miliar.

"Pemanggilan ini dilakukan untuk mengklarifikasi terhadap tindak lanjut hasil temuan BPK atas pengadaan sarana dan prasarana pembuatan vaksin flu burung untuk manusia tahun anggaran 2010-2011 yang dilakukan oleh Ditjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan," ujar Sumarjati, Kamis (7/2).

 

Sebelumnya, BAKN menggulirkan hasil telaahnya agar ditindaklanjuti Komisi IX DPR. Namun, setelah sempat membuat Panja Flu Burung, kasus ini justru menguap begitu saja di komisi tersebut.

 

Di ranah hukum, kasus ini sudah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kepolisian. Namun, terdapat perbedaan hasil penyelidikan antara KPK dengan kepolisian. Perbedaan terjadi disebabkan ada pembagian tugas untuk menyelidiki proyek yang dilaksanakan secara multi years atau tahun jamak tersebut.

KPK menyelidiki proyek vaksin flu burung tahun anggaran 2011 dan menyelidiki pengadaan pabrik vaksin flu burung senilai Rp 1,3 triliun yang dibangun di kawasan Pasteur, Bandung, Jawa Barat. Dalam penyelidikannya, KPK menemukan dugaan keterlibatan M Nazaruddin saat menjabat bendahara umum Partai Demokrat.

 

Sedangkan kepolisian menyelidiki proyek vaksin flu burung tahun anggaran sebelumnya, yakni 2008 hingga 2010. Dari hasil penyelidikan kepolisian di Ditjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan di Kemenkes dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 300 miliar ini, penyidik menetapkan seorang pejabat instansi tersebut sebagai tersangka.

Polisi juga sudah menggeledah PT Biofarma di Pasteur maupun Cisarua, Bandung, sebuah gudang di kota yang sama, laboratorium di sebuah universitas negeri di Surabaya, dan kantor Ditjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan RI.

Sementara itu, anggota BAKN DPR, Fahri Hamzah, menyarankan kepada KPK agar kasus dugaan korupsi vaksin flu burung ini menjadi prioritas oleh KPK. "Harusnya  KPK memprioritaskan kasus ini karena sudah ditemukan oleh BPK dan diapproval oleh BAKN," ujar Fahri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement