REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengaku belum menerima surat pemanggilan dari Komnas HAM terkait revisi PP 74/2008 tentang organisasi guru. "Saya belum terima suratnya. Jika, dipanggil lagi ya siap. Akan dijelaskan jika pembahasan revisi PP tersebut belum final," ujar Nuh Rabu (6/2).
Nuh menyayangkan sikap serikat guru yang memilih tidak menyampaikan langsung usulan terkait revisi PP 74/2008 tersebut kepada Kemendibud. "Kenapa justru lapor ke orang lain terlebih dahulu? Mari bahas ini bersama-sama," kata Nuh.
Menurut Nuh, proses revisi PP masih akan berjalan termasuk di dalamnya proses uji publik dan harmonisasi dengan kementerian lain. Nuh menambahkan tudingan bahwa revisi PP tersebut melanggar HAM terlalu jauh.
"Tudingan melanggar hak asasi manusia (HAM) pada revisi PP 74 Tahun 2008 tentang guru, terlalu jauh. Desain organisasi profesi guru saat ini masih dalam pembahasan. Belum ada putusan final apakah mau tunggal atau bagaimana," kata Nuh.