Rabu 06 Feb 2013 21:39 WIB

Ini Alasan Kejakgung belum Eksekusi Terpidana Mati

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Dewi Mardiani
Hukuman mati
Hukuman mati

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sedikitnya ada 111 terpidana mati dengan 17 di antaranya siap dieksekusi tahun ini oleh Kejaksaan Agung (Kejakgung).

 

Dari 111 nama yang divois mati ini, diketahui enam puluh di antaranya terpidana mati kasus pembunuhan, 49 kasus narkotika, dan sisanya kasus terorisme. Untuk tahun ini, dijadwalkan Kejakgung akan mengeksekusi 17 orang dengan di antaranya adalah 14 narapidana kasus narkotika dan sisanya pembunuhan.

 

Namun hingga kini, keputusan kapan eksekusi ke-17 terpidana mati itu akan dilakukan masih belum dapat dipastikan. “Ada beberapa terpidana yang belum melakukan langkah terakhir dalam proses hukum mereka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakgung, Untung Setia Arimuladi, di Kejakgung, Rabu (6/2).

 

Untung menjelaskan, dua nama terpidana mati dari kasus teroris masih menahan diri untuk melakukan proses hukum selanjutnya. “Mereka belum tentukan sikap apakah mau ajukan itu kasasi, banding, maupun peninjauan kembali (PK) atau bahkan tidak mengambil sikap, ini yang masih kami tunggu,” kata dia.

 

Dia mengatakan, segera setelah semua dapat dipastikan, maka vonis tertinggi dalam hukum Indonesia tersebut dapat dilakukan.

 

Lebih lanjut, Jaksa Agung Basrie Arief, mengatakan ada perubahan langkah hukum di tahun ini yang dapat diajukan oleh para terpidana. “Sekarang langkah hukum dalam upaya mengurangi hukuman bisa dilakukan dua kali. Maka dari itu kami masih tunggu upaya dari para narapidana ini,” ujar Basrief.

 

Namun, Basrie mengaku Kejakgung akan segera mengambil sikap kepada 17 terpidana yang sudah positif dihukum mati ini. “Apalagi tercatat banyak juga yang sudah divionis sejak puluhan tahun lalu. Secepatnya akan kami proses,” ujar dia.

 

Penjelasan dari jajaran Kejakgung ini ikut menjawab kritikan dari Mahkamah Agung (MA) yang mengatakan banyak terpidana mati yang belum dieksekusi. MA, melalui Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur yang menyebutkan Kejakgung lamban. “Sampai sekarang belum ada yang dieksekusi. Tahun 2001 MA pernah jatuhkan vonis hukuman mati, sampai sekarang napi itu masih ada dan belum dieksekusi,” kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement