REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyerahkan gugatan praperadilan terkait penangkapan mantan presiden partai Luthfi Hasan Ishaaq ke kuasa hukum yang bersangkutan.
Ini menjawab Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta PKS mengajukan gugatan praperadilan jika tidak menerima penangkapan dan penahanan Luthfi.
"Untuk segara yang terkait dengan masalah hukum Pak LHI, partai sudah memutuskan untuk mempercayakan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum," kata Ketua Fraksi PKS di DPR, Hidayat Nur Wahid kepada Republika, Rabu (6/2).
Sebelumnya, Ketua KPK, Abraham Samad mengatakan memahami adanya prasangka buruk terkait penangkapan Luthfi. Ia pun mengimbau agar PKS menempuh jalur hukum jika merasa tidak puas dengan langkah KPK itu.
Abraham berdalih kasus yang menjerat Luthfi merupakan kasus yang dikategorikan kasus tertangkap tangan. Sehingga bisa melakukan penahanan tersangka dengan cepat.