Rabu 06 Feb 2013 16:13 WIB

Selamati PKPI, Yusril Tetap Minta Bawaslu Bertanggung Jawab

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Mansyur Faqih
Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta pemilu 2014. Alhasil, PKPI ikut bergabung bersama 10 parpol lain yang sudah terlebih dulu lolos verifikasi faktual Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Nasib PKPI lebih baik ketimbang Partai Bulan Bintang (PBB). Sebelumnya, Bawaslu permohonan PBB untuk dapat diikutsertakan pada pemilu 2014. "Saya ucapkan selamat kepada PKPI yang keberatannya diterima dan dikabulkan Bawaslu," kata Yusril lewat akun Twitter, @Yusrilihza_Mhd, Rabu (6/3). 

Ketua Dewan Syuro PBB itu mengharapkan dukungan gugatannya diterima Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. "Mohon doanya agar perlawanan kami ke PT TUN dimenangkan," kata Yusril. 

"Mudah-mudahan para hakim PTTUN akan memeriksa dan memutus gugatan kami secara objektif, jujur, dan berdasarkan undang-undang." 

Tidak ketinggalan, Yusril sempat mengkritik Bawaslu yang disebutnya tidak profesional dalam bekerja sehingga PBB gagal mengikuti jejak PKPI. 

"Kerja amburadul dan memalukan juga dilakukan Bawaslu. Dalam memeriksa sengketa PBB vs KPU, Bawaslu gunakan PP No 12/99 untuk memutus sengketa," katanya.

Padahal, lanjutnya, PP 12/99 tentang PNS yang menjadi anggota parpol sudah dicabut dengan PP 37/2004. Bahkan, dinyatakan tidak berlaku lagi sejak 16 Oktober 2004.

"Ketua Bawaslu Muhammad harus bertanggung jawab gunakan PP yang sudah tidak berlaku lagi. Tapi dijadikan dasar untukk ambil keputusan." 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement