Rabu 06 Feb 2013 13:31 WIB

Menpera: Rusun Hanya untuk Warga dengan Surat Tanah

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: A.Syalaby Ichsan
Kawasan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Marunda, Jakarta Utara.
Foto: Republika/Agung Fatma Putra
Kawasan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Marunda, Jakarta Utara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 34 ribu kepala keluarga yang menghuni sungai Ciliwung sepnjang 34 kilometer bakal direlokasi.

 

Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) siap bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk membangun rumah susun sederhana sebagai tempat tinggal mereka.

Hanya saja, Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz mengungkapkan, warga yang punya bukti surat kepemilikan tanah, yang bisa menempati rumah susun itu. Kalau tidak mau, kata dia, warga mendapat ganti rugi dan bisa membangun rumah sendiri.

Adapun, warga yang selama ini tinggal secara ilegal di bantaran Sungai Ciliwung disediakan rumah susun sewa, seperti di Marunda.

"Warga yang terkena program normalisasi Kali Ciliwung diperlakukan berbeda. Pemerintah menggusur dengan cara sangat manusiawi," kata Djan di Markas Zeni AD, Rabu (6/2).

Djan melanjutkan, karena kapasitas rumah susun terbatas maka hanya mampu menampung sekitar 10 ribu kepala keluarga. Rusun itu berlokasi di kawasan Pasar Rumput dan di tanah bekas penggusuran milik Pemprov DKI Jakarta. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement