REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu meloloskan Partai Keadilan Persatuan Indonesia untuk menjadi peserta Pemilu 2014.
"Menerima permohonan pemohon yakni Partai Keadilan Persatuan Indonesia sebagai peserta pemilu tahun 2014," kata Ketua Bawaslu Muhammad dalam sidang di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (6/2).
Sidang putusan ajudikasi sengketa pemilu yang berlangsung hingga dinihari, menghadirkan pemohon yakni PKPI dengan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Ketua Bawaslu Muhammad, serta anggotanya Endang Wihdiatiningtyas, Daniel Zuchron, Nasrullah, Nelson Simanjuntak sebagai majelis pemeriksa.
Hasil tersebut dibacakan setelah melakukan tahapan sidang ajudikasi sebanyak tiga kali sebelumnya, serta menerima dan memeriksa keseluruhan data dan fakta yang diberikan oleh pihak pemohon maupun termohon.
Bawaslu menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon dan membatalkan Keputusan KPU Nomor 05/Kpts/KPU/Tahun 2013 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2014, sepanjang untuk Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Indonesia.
Muhammad juga memerintahkan KPU untuk menerbitkan Keputusan KPU yang menetapkan PKPI sebagai peserta pemilu 2014. "Memerintahkan KPU untuk melaksanakan keputusan ini," katanya.
Dalam pertimbangan hukumnya, hampir semua dalil yang dimohonkan oleh PKPI Indonesia dapat diterima dan beralasan hukum, seperti dalam hal dalil keterwakilan perempuan di Provinsi Sumatera Barat dan Kabupaten Kendal, dan seterusnya.
Berdasarkan penilaian Bawaslu, ditegaskan sesuai dengan Undang-Undang No 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu Legislatif DPR, DPD, dan DPRD pasal 8 ayat 2 huruf (e), bahwa keterwakilan perempuan pada kepengurusan di tingkat pusat. Sedangkan klausa "memperhatikan" keterwakilan perempuan di tingkat provinsi dan kabupaten-kota tidak bersifat wajib.
Ketika diminta tanggapannya mengenai putusan Bawaslu yang menerima permohonan PKPI, Komisoner KPU Ida Budhiati yang hadir sebagai termohon mengatakan KPU akan terlebih dahulu membaca surat putusan Bawaslu tersebut.
"Kami kan harus baca ya, secara menyeluruh keputusan Bawaslu. Katakan yang dibacakan tadi sebagian dan kami harus membacanya dulu. Kan malam ini juga belum dapat surat putusan diberikan kepada kami," katanya.