REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan proses lelang jabatan camat dan lurah mendapat sorotan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi. Dia menjelaskan, proses seleksi jabatan tidak boleh melanggar aturan berlaku.
Menurut Gamawan, tidak bisa seseorang dengan kepangkatan lebih rendah memimpin bawahan yang golongannya lebih tinggi. Hal itu harus diperhatikan oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo agar proses lelang jabatan tidak melanggar jabatan.
“Aturan itu harus jadi acuan dalam seleksi jabatan. Tapi, spiritnya bagus, hanya jangan sampai melanggar,” kata Gamawan di Jakarta, Selasa (5/2).
Gamawan menyatakan, prinsip keterbukaan yang dicanangkan Jokowi--sapaan akrab Joko Widodo--memang layak didukung. Namun, semua terobosan itu tidak boleh melangkahi aturan yang berlaku.
Apakah perekrutan itu melibatkan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) atau menggandeng perguruan tinggi, kata Gamawan, hal itu harus diumumkan lebih dulu. Pasalnya, kalau malah tidak dijelaskan bisa menimbulkan komplain dari pegawai yang meniti jenjang karier.
“Prinsip seleksi keterbukaan bagus. Tidak apa-apa, hanya itu catatannya,” pesan Gamawan.