Selasa 05 Feb 2013 10:51 WIB

KPK Periksa Direktur Indoguna

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: A.Syalaby Ichsan
Direktur PT. Indoguna Utama yang menjadi tersangka dugaan suap impor daging sapi, Arya Abdi Effendi, berjalan memasuki mobil tahanan usai diperiksa KPK, Jakarta, Kamis dini hari (31/1).
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Direktur PT. Indoguna Utama yang menjadi tersangka dugaan suap impor daging sapi, Arya Abdi Effendi, berjalan memasuki mobil tahanan usai diperiksa KPK, Jakarta, Kamis dini hari (31/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang terkait kasus dugaan suap impor daging sapi.

Salah satunya, Arya Abdi Effendy yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus itu. “Ya, ada lima orang orang diperiksa, salah satunya tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di KPK, Jakarta, Selasa (5/2).

 

Dalam jadwal pemeriksaan yang dikeluarkan KPK, selain Arya Abdi Effendy, ada empat orang yang diperiksa sebagai saksi. Semuanya berasal dari PT Indoguna Utama.

Empat orang saksi tersebut, yaitu Soyaya Effendy selaku salah satu direktur, Karsono selaku sekuriti, Lina selaku resepsionis, dan Deby yang merupakan sekretaris dari Arya Abdi Effendy. Lima orang ini diperiksa untuk empat tersangka.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap impor daging sapi salah satunya adalah mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq.

Barang bukti yang disita uang sebesar Rp 1 miliar yang terdiri atas Rp 980 juta di dalam mobil tersangka Ahmad Fathanah. Selain itu, masing-masing Rp 10 juta ada di kantong Ahmad Fathanah dan seorang perempuan muda, Maharani.

 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement