REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ratusan masyarakat pedalaman dan perbatasan di Kalimantan Utara (Kaltara) mengancam bakal pindah menjadi warga negara Malaysia, jika Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi tak segera mengangkat Gubernur Definitif, Kapolda, dan Pangdam Kaltara
Tuntutan itu dilontarkan ratusan masyarakat Kaltara saat menggelar demo di depan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (4/2). Korlap Forum Peduli Kaltara, Safri Is mengatakan UU 20/2012 yang diundangkan dalam Lembaran Negara 229/2012 layak digugat.
Pasalnya, aturan itu bersifat memasung dan bertentangan dengan UUD 1945. Ia menyebut, daerah otonomi baru (DOT), seperti Kepulauan Riau, Banteng, dan Sulawesi Tenggara.
“Mengapa Kaltara hanya provinsi administratif karena pemerintah yang definitif harus menunggu tiga tahun lagi,” kata Safri, Senin (4/2).
Safri mengingatkan seharusnya pemerintah konsisten dengan salah satu pembentukan Kaltara. Jika kondisi itu dibiarkan, dia mengancam kemungkinan warga Kaltara memilih menjadi warga negara Malaysia.
Sebab, masyarakat lebih mudah ke daerah Malaysia daripada ke berbagai kota besar di Kalimantan. “Apakah hal ini dibiarkan saja? Atau hanya NKRI hanya slogan saja?” ujarnya menyindir.
Salah satu tokoh Provinsi Kaltara, Philipus Gaing meminta pemerintah pusat jangan mempermainkan nasib warga perbatasan. Ia mendesak agar pemerintah definitif dan infrastruktur pemerintahan lainnya segera dibentuk.
Tujuannya, roda pemerintahan bisa berjalan dan pembangunan infrastruktur bisa berjalan. “Dengan begitu, kesejahteraan bisa ditingkatkan dan penderitaan kami segera berakhir,” kata Philipu.